Entah apa yang terjadi dengan pemerintah Indonesia. Setelah mengeluarkan UU kontroversi ITE, kali ini pemerintah memutuskan untuk memblokir salah satu situs pemutar video “Youtube“, dan situs Rapidshare, hanya karena situs ini mengedarkan film “Fitna“. Film Fitna ini seperti apa persisnya, saya sendiri tidak tahu. Cuma dengarnya film ini menghina agama Islam. Tapi aneh, Indonesia sendiri kan bukan negara Islam, kenapa menempuh cara barbar dengan langsung menutup jaringan situs Youtube.
Tapi, kerja keras orang IT pemerintah terkesan sia-sia. Meskipun situs Youtube diblokir dari ISP – ISP pemerintah, tetap saja ada cara untuk mengakses situs Youtube tersebut. Caranya malahan cukup simpel, dan anak kecil sekalipun bisa melakukannya. Kita tinggal memakai bantuan Google.com/translate.
Secara detail, saya akan mencoba menguraikan disini.
1. Kunjungi situs http://google.com/translate
2. Di Translate a Web Page, ketikkan situs yang ingin anda bobol. Contoh kasus kali ini anda ingin mengakses situs Youtube yang telah diblokir, maka ketikkan http://youtube.com.
3. Pilih Language dari bahasa apa saja ke bahasa Inggris. Contohnya kita pilih Spanish to English
4. Tekan Tombol “Translate”, dan silakan menikmati situs Youtube kembali
Atau ada cara lain jika cara diatas tidak berhasil, yaitu dengan menggunakan situs vtunnel.com. Tinggal masukkan nama situs ke Enter a URL below to browse the internet securely! dan tekan tombol “Begin Browsing”.
Situs lain yang bisa membuka situs yang diblokir sebut saja youhide.com. Situs ini saya coba ternyata bisa membuka kembali situs rapidshare yang diblokir pemerintah.
Membuat Menu Accordion Tanpa Edit HTML
.
Recent Post Dengan Animasi jQuery
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.




0 komentar:
Posting Komentar